Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK, Ini Profil Sudrajad Dimyati

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Salah satu sosok yang mencoreng nama baik dunia hukum Indonesia itu mencatatkan sejarah sebagai hakim agung pertama yang jadi tersangka KPK.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap serta pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad Dimyati ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama tujuh orang lainnya.

Dikutip dari laman Ikahi, Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 atau saat ini berusia 64 tahun. Setelah lulus dari SMAN 3 Yogyakarta, ia menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Sudrajad menjadi Hakim Agung pada tahun 2014 setelah lolos fit and proper test di Komisi III DPR. Dia lolos setelah gagal mencalonkan diri setahun sebelumnya. Sebelum menjadi Hakim Agung, Sudrajad pernah ditempatkan di sejumlah daerah dan posisi.

Dia pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri pada 2001-2003. Pada 2008, Sudrajad pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sudrajad Dimyati lalu ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku pada 2012. Dia kemudian dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku. Setahun berselang, Sudrajad Dimyati dipindah menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.

Saat itu, Sudrajad Dimyati juga menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kasus tersebut dimulai dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

“Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” ujar Firli kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Kemudian pada tahun 2022, tersangka Heryanto dan Ivan Dwi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ke MA dengan masih mempercayai kuasa hukumnya kepada Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Tinggalkan Balasan