Hasil “Lie Detector” Lima Tersangka Kasus Brigadir J, 3 Jujur dan 2 Tak Jelas

JABAREKSPRES.COM – Hasil uji Polygraph atau pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector), terhadap lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua akhirnya dirilis Polisi.

Dari lima orang tersangka yang menjalani pemeriksaan, 3 diantaranya memberikan keterangan secara jujur, namun dua lainnya masih tidak diungkap oleh Polri.

Tiga orang yang disebut berkata jujur adalah Tersangka Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Ketiganya menjalani pemeriksaan lie detector pada Senin (5/9)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan Hasil pemeriksaan ketiganya tak menunjukkan indikasi penipuan atau no deception indicated.

“Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya no deception indicated alias jujur,” kata kepada wartawan.

Sehari setelahnya, yakni Pada Selasa (6/9), giliran tersangka Putri Candrawathi dan saksi bernama Susi yang menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan.

Namun, hasil pemeriksaannya tidak dibuka untuk publik dengan alasan demi keadilan atau pro justitia.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, hasil uji poligraf sedianya merupakan konsumsi penyidik. Oleh karenanya, polisi menolak membuka hasil uji kebohongan Putri dan Susi ke publik.

”Setelah saya berkomunikasi dengan Kapuslabfor (Kepala Pusat Laboratorium Forensik) dan operator poligraf, hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia. Itu konsumsinya penyidik,” kata Dedi dalam keterangan pers, Rabu (7/9/2022).

Sedangkan, Irjen Ferdy Sambo sendiri menjadi yang terakhir menjalani pemeriksaan lie detector pada Kamis (8/9). Sama halnya dengan pemeriksaan Putri Candrawathi, Polri tidak mengumumkan hasil pemeriksaan uji poligraf terhadap Sambo dengan alasan yang sama.

“Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor laboratorium forensik dan penyidik,” kata Irjen Dedi Prasetyo.

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebutkan, untuk dapat menjadi alat bukti, hasil uji poligraf antara satu tersangka dengan lainnya harus sejalan.

Dia mengatakan, hasil uji kebohongan tak bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti tanpa disertai keterangan ahli dan saksi yang selaras.

“Jadi hasil dari poligraf ini tidak berdiri sendiri tapi harus juga berkait dengan alat bukti saksi ahli ataupun surat,” kata Hibnu, dikutip dari Kompas.com.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan