Dari 5 Personel Polda Metro Jaya Yang Terseret Sambo, Ada Satu yang Tak Dipecat, Kok Bisa

JABAREKSPRES.COM – Personel Polisi yang terlibat skenario kasus Ferdy Sambo satu persatu menjalani sidang Etik. Mereka yang terlibat secara tegas mendapatkan sangsi pemecatan. Namun berbeda dengan personel Polda Metro Jaya yang satu ini, meski terseret kasus Sambo namun dia tak jadi dipecat.

AKBP Pujiyarto, salah satu perwira menengah di Polda Metro Jaya ini menjalani sidang etik dengan sanksi yang berbeda dari yang lain.

Kalau personel lain yang terlibat dalam kasus Sambo mendapatkan vonis pecat, maka AKBP Pujiyarto hanya mendapat sanksi administratif dan harus meminta maaf kepada petinggi polri.

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Pujiyarto ini memutuskan bahwa eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya ini tak jadi dipecat dari Polri.

AKBP Pujiyarto, perwira menengah Polda Metro Jaya ini hanya diberikan sanksi administrasi berupa patsus selama 28 hari terhitung dari 12 Agustus hingga 8 September 2022.

Dengan begitu, AKBP Pujiarto yang tak jadi dipecat, maka yang bersangkutan langsung dinyatakan bebas.

Dalam putusan sidang ini pula, tampak AKBP Pujiyarto mengusap air matanya atau menangis usai mendengar putusan yang bersangkutan tidak dipecat dan dibebaskan.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

“Diberikan sanksi administrasi ditempatkan di tempat khusus selam 28 hari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).

AKBP Pujiarto juga dinyatakan telah melakulan perbuatan tercela. Dengan begitu anak buah Fadil Imran itu juga diminta untuk meminta maaf kepada petinggi Polri atas ulahnya.

“Pelanggar diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tutur Dedi.

Dengan putusan yang bersangkutan tidak dipecat dari Polri, kata Dedi, maka AKBP Pujiarto menerima putusan sidang tersebut dan tidak mengajukan banding.

“Pelanggar tidak menyatakan banding dan menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui lima anggota Polda Metro Jaya telah dicopot terkait kasus keterlibatan dalam skenario Ferdy Sambo.

Kelimanya adalah mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan