Ketentuan dan Cara Membayar Fidyah yang Benar, Segini Besarannya

JABAREKSPRES – Fidyah merupakan bentuk keringan dari Allah bagi hambanya yang tidak bisa menjalankan puasa di bulan Ramadhan dan tidak bisa membayar qadha puasa tersebut. Membayar fidyah ada ketentuan dan caranya yang akan diulas dalam artikel ini.

Dalil mengenai Fidyah didasarkan kepada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dari ayat tersebut jelas, bahwa Fidyah merupakan pengganti dari puasa ramadhan yang tidak bisa dilakukan, yakni dengan cara memberi makan kepada orang miskin.

Berikut beberapa ketentuan membayar Fidyah yang sesuai tuntunan, dilansir dari fotodakwah.id.

Orang yang diperbolehkan membayar fidyah.

Ada beberapa syarat orang boleh membayat Fidyah, yakni:
– Orangtua renta yg tidak sanggup lagi berpuasa.

Ibnu ‘Abbas berkata: “Untuk lelaki tua dan wanita tua yang tidak sanggup lagi berpuasa, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin. HR. Bukhari 4505

– Sakit akut dan permanen yang tidak mampu lagi berpuasa dan jika dibawa puasa akan menambah parah sakitnya.

Berkata Ibnu Hazm:

“Para Ulama sepakat bahwa orang yang menderita karena suatu penyakit atau merasa lemah untuk berpuasa, maka boleh baginya berbuka”. Maratibul Ijma’ hal.71

– Wanita hamil dan menyusui yang tidak sanggup berpuasa.

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata:’Jika seorang wanita hamil mengkhawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkhawatirkan anaknya di bulan Ramadhan, maka keduanya boleh berbuka dan (membayar fidyah) memberi makan setiap hari kepada seorang miskin dan keduanya tidak usah mengqadhanya.”

HR. At-Thabrani 2758 2. Sahkah fidyah dengan uang ? Jawab: Tidak sah fidyah menggunakan uang.

Allah Ta’ala berfirman: “Membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin”. QS. Al-Baqarah: 184 3. Bagaimana bentuk makanan fidyah ? Jawab:

Memberikan makanan pokok mentah (semisal beras) sebanyak sekitar 1,5 Kg dan selayaknya ditambah lauk.

Dalilnya, “Setiap orang miskin setengah sha”. HR. Bukhari 1816 dan Muslim 84 • Atau berupa makanan matang siap saji. “Anas bin Malik ketika telah tua, beliau memberi makan selama satu atau dua tahun, setiap satu hari puasa satu orang miskin, roti dan daging, dan beliau tidak berpuasa”.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan