Sudah Dipecat dari Polri, Kasus Baru Telah Menanti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf (ART merangkap supir).

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Belum selesai kasus ini Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi harus dihadapkan fakta baru. Kasus ini semakin ramai, kian mendiskreditkan Polri di tengah isu Konsorsium 303 yang terus menggema.* (Disway.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan