Sudah Dipecat dari Polri, Kasus Baru Telah Menanti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

JabarEkspres.com — Ferdy Sambo semakin tersudut. Setelah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri, kini mantan Kadiv Propam itu ditunggu kasus baru yang dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak.

Kuasa hukum Brigadir J itu meluncurkan laporan baru untuk menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kamaruddin Simanjuntak menganggap bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah merancang skenario terkait dugaan laporan palsu Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Bahkan Kamaruddin mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan yang akan menjadi kasus baru untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu.

“Bareskrim Mabes Polri hari ini sudah menerima laporan kami. Yang kami laporkan hari ini adalah saudara FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Chandrawathi). Laporannya terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual,” jelas Kamaruddin Simanjuntak, Jumat 26 Agustus 2022.

Laporan palsu yang dibuat Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan sebelumnya berisi ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J. “Sekarang gantian yang kami laporkan,” ucapnya.

Jelas saja, kaporan Kamaruddin Simanjuntak kian menyudutkan Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi yang kini tengah dihadapkan dengan hukuman mati.

“Kedua laporan itu sudah SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Saat bersamaan hari ini Bareskrim Mabes Polri memeriksa tersangka Putri Candrawathi. Putri datang ditemani pengacaranya sekitar pukul 11.15 WIB lewat pintu belakang.

Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022. Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan Putri Candrawathi usai diperiksa penyidik.

“Kalau ditahan ya harus ada rekomendasi dokter, ada pertimbangan,” singkat Agus Andrianto.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengaku kliennya belum memungkinkan diperiksa. “Lho kan sakit tiga hari, sudah kan sudah disampaikan ke penyidik,” ujarnya.

Ibu dari empat orang anak itu kini tengah diperiksa untuk pertama kali setelah menghilang. Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan