Ferdy Sambo Cs Bersikukuh Jika Putri Candrawathi Korban Pelecehan, Sampai Adakan Rapat Khusus

JAKARTA –  Skenario baru dijalankan Ferdy Sambo Cs demi meyakinkan orang bahwa istinya, Putri Candrawathi benar-benar menjadi korban pelecehan seksual dan perlu dilindungi. Perencanaan skenario itu digelar Polda Metro dipimpin Wadirreskrimum.

Rapat tersebut digelar di Polda Metro Jaya dan dipimpin Wadirreskrimum AKBP Jerry R Siagian demi meyakinkan lagi skenario pelecehan seksual Putri Candrawathi ini diungkap, dan dapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya menghadiri undangan di Polda Metro pada Jumat (29/7).

Pertemuan yang dihadiri oleh berbagai lembaga tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian.

“Betul hadir. Dihadiri, dipimpin oleh beliau,” kata Edwin kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (16/8).

BACA JUGA : Kamaruddin Sebut Empat Rekening Milik Brigadir J Masih Dikuasai Ferdy Sambo

Edwin Pasaribu menjawab keterlibatan Wadirreskrimum PMJ AKBP Jerry dalam pertemuan itu.

Edwin mengatakan pertemuan itu bukan hanya dihadiri oleh LPSK, melainkan ada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kemudian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Psikolog. Di sanalah LPSK diminta untuk segera mengabulkan permohonan perlindungan.

“Kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang adalah LPSK segera melindungi ibu PC,” tegasnya.

“Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri,” papar Edwin.

Adapun permintaan itu disampaikan dengan dalih Putri Candrawathi merupakan korban kekerasan seksual.

Dan mestinya, menurut orang-orang yang hadir di forum itu, harus dilindungi sesuai dengan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Karena korban kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS harus segera dilindungi. Dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK gitu,” tuturnya.

Namun, LPSK mempunyai penilaian lain, hal ini lantaran kasus yang dilihat sudah ganjil dari awal.

Terlebih, pihaknya belum bisa mendapatkan keterangan secara utuh dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan