Divonis Ringan, Habib Bahar Bersyukur Masih Melihat Keadilan

BANDUNG – Habib Bahar bib Smith divonis 6 bulan 15 hari penjara dalam sidang kasus hoaks KM 50 laskar FPI di PN Bandung. Habib Bahar langsung memuji hakim bahwa masih ada keadilan di negeri ini.

Majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani membacakan putusan 6 bulan. Gema takbir riuh dari pendukung Habib Bahar yang sejak pagi berkumpul di depan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/8).

Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani menjelaskan, vonis enam bulan sudah tepat diberikan untuk Habib Bahar.

“Menjatuhkan vonis kepada Bahar Smith selama enam bulan penjara,” jelas Dodong.

Dodong menilai, vonis ini juga berbnding lurus dengan sikap Habib Bahar selama persidangan.

“Untuk yang meringankan bahwa Terdakwa bersikap sopan, berterus terang, punya tanggungan keluarga,” jelasnya.

Untuk hal-hal yang memberatkan terhadap Habib Bahar, yakni Bahar pernah diadili dan pernah dipenjara.

“Untuk Habib pernah dihukum saat melakukan penganiayaan terhadap supir taksi online,” papar Hakim.

Di sela-sela menuju kendaraan tahanan, Habib Bahar menyampaikan, putusan majelis hakim kepadanya bisa membangkitkan lagi kepercayaan masyarakat bahwa masih ada keadilan di Indonesia ini.

“Putusan ini menjadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa masih ada keadilan di Indonesia,” ujarnya di halaman PN Bandung, Selasa (16/8).

Saat berada di mobil tahanan, Habib Bahar juga menyempatkan menyapa massa pendukungnya yang hadir di pengadilan sejak Selasa pagi.

Habib Bahar juga sempat mendapat banyak pelukan dari para pendukungnya atas vonis yang dibacakan hakim Dodong Rusdani.

Dia pun berpesan kepada para jamaahnya untuk pulang dengan tertib dan aman.

Habib Bahar divonis 6 bulan ini juga jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun atau 60 bulan penjara.

Dengan vonis begitu, Bahar bisa menghirup udara bebas, karena sudah menjalani masa hukuman melebihi vonis hakim.

Hal itu lantaran Habib Bahar ketika diperiksa penyidik Polda Jabar pada Senin (3/1/2022) malam, langsung ditahan saat itu juga. (pojoksatu-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan