Cara Agar Tidak Lagi Bayar Iuran BPJS Kesehatan Tapi Tetap Mendapatkan Fasilitas

Mengingat penjaminan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI mengacu pada DTKS, maka apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS sebagai PBI, yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial.

Pelaporan ini untuk didaftarkan dalam DTKS PBI yang aktif di bulan berikutnya.

Tinggalkan Balasan