Cara Agar Tidak Lagi Bayar Iuran BPJS Kesehatan Tapi Tetap Mendapatkan Fasilitas

JABAREKSPRES.COM – Masyarakat Indonesia sudah diwajibkan memiliki kepesertaan jaminan kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun masih banyak yang keberatan dengan iuran perbulan yang dikenakan, hingga banyak terjadi tunggakan. Dalam artikel ini akan diberitahukan bagaimana cara agar tidak perlu lagi bayar iuran bulanan, namun tetap mendapatkan fasilitas kesehatan dari BPJS kesehatan.

BPJS Kesehatan memiliki tugas dan mandat khusus untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh rakyat Indonesia.

Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan bukan penerima iuran jaminan kesehatan.

Beragam manfaat bisa didapatkan dari keikutsertaan dalam program BPJS Kesehatan, misalnya seperti pelayanan kesehatan tingkat pertama layaknya Puskesmas, dokter praktik pribadi, hingga rawat jalan.

Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Namun, ada cara agar tak perlu terbebani dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menjadi peserta penerima iuran bantuan (PBI).

Kepeseraan PBI diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga tidak dibebani dengan iuran. Artinya, tidak semua orang bisa mendapatkan layanan tersebut.

Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai PBI, ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu Anda penuhi.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut Cara Mendaftar Peserta Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

1. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik
2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan
3. Memberikan persetujuan layanan administasi
4. Nantinya persyaratan administrasi kepesertaan akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.
5. Adapun penetapan peserta nanti akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Barulah setelah itu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS.

Barulah kemudian yang bersangkutan bisa meminta pihak Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

Tinggalkan Balasan