Puluhan Orang Terjaring Razia Pol PP Tangsel, Belasan Lainnya mengaku PSK

JABAREKSPRES.COM – Polisi Pamong Praja (Pol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia terhadap tiga hotel di wilayah hukum Tangsel. Hasilnya, Puluhan orang terjaring dan mirisnya belasan lainnya merupakan Pekerja Seks Komesil (PSK).

Razia tersebut dilakukan karena adanya dugaan di tiga hotel tersebut telah terjadi pelanggaran terkait asusila dan prostitusi.

Operasi terhadap tiga hotel tersebut dilakukan pada Sabtu, 13 Agustus 2022 dinihari sekira pukul 02.30 WIB.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, razia dilakukan dalam rangka Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2022.

“Operasi penegakan Perda kami dapati dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait asusila dan prostitusi dari tiga hotel yang kami lakukan pemeriksaan hotel yaitu Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH,” ujarnya, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Dalam operasi itu, Muksin menerangkan, petugas berhasil mengamankan puluhan orang dari tiga hotel tersebut.

Dari total 43 orang yang telah diamankan, lanjut Muksin, terdapat 18 orang mengaku PSK.

Sementara yang lainnya merupakan pasangan bukan suami istri.

“Kami jaring terdapat 27 perempuan dan 16 laki-laki,” katanya.

“Kami dapati pekerja seks komersial terdapat 18 orang dan sisanya adalah pasangan tidak sah,” terangnya.

Untuk pasangan bukan suami istri, terang Muksin, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak keluarga agar dilakukan pembinaan.

“Terkait pasangan tidak sah pihak keluarga sudah kami panggil untuk menjemput supaya dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh keluarga,” ucap Muksin.

Pihaknya juga akan mengirim para PSK yang terjaring razia ke Dinas Sosial Kota Tangsel. “Untuk perempuan yang diduga PSK atau open BO kami serahkan ke Dinas Sosial kota Tangerang Selatan untuk di lakukan langkah-langkah lebih lanjut,” tukasnya. (fin)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan