Sidang Lanjutan Kasus Ade Yasin, JPU KPK Hadirkan Para Saksi dari Dinas PUPR

BOGOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan enam orang saksi dalam perkara dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Kasus yang menyeret Bupati Bogor non aktif Ade Yasin itu telah memasuki sidang ke enam, pada Rabu (10/08)

Adapun enam saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jawa Barat tersebut diantaranya, pejabat dan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Soebiantoro, Staf Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Iwan Setiawan dan Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gantra Lenggana.

Kemudian, Kepala Seksi (Kasi) Bina Teknik Jalan dan Jembatan Khairul Amarullah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Krisman Nugraha serta Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air R Nur Cahya.

Mereka dihadirkan untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Sejauh ini, JPU KPK sudah menghadirkan 11 saksi pada dua kali agenda sidang pembuktian saksi-saksi dala sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih itu.

Diketahui, JPU KPK akan menghadirkan sedikitnya 40 orang saksi pada agenda sidang pembuktian. Saksi-saksi itu terdiri dari pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat hingga sejumlah pengusaha.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara Butar Butar optimis akan membuktikan bahwa tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

“Kami sangat optimistis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini,” katanya.

Meskipun eksepsi atau nota keberatan terdakwa tidak diterima oleh majelis hakim, pihaknya meyakini bahwa hakim akan objektif dan menjunjung tinggi keadilan.

Ia percaya diri saksi-saksi yang dihadirkan akan mengungkap ketidakterlibatan Ade Yasin. Terlebih, menurutnya KPK tidak memiliki alat bukti saat menyeret kliennya ke perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK.*(YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan