Raut wajah Bagja (63) seketika berubah muram saat mendengar kabar rencana penertiban seluruh lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Cihapit, Kota Bandung. Kesedihan tampak jelas di wajahnya. Ia bahkan terdiam, seolah kehilangan kata-kata ketika informasi tersebut sampai ke telinganya.
Sandi Nugraha, Kota Bandung, Jabar Ekspres.
Tepat di hari Minggu tanggal 14 Oktober 2026, Bagaja (63) yang merupakan seorang PKL buku bekas di Jalan Cihapit Kota Bandung, nampak bergegas dari rumahnya yang berlokasi di Jalan Sabang menuju lapak dagangannya.
Dengan perasaan cemas serta pikiran yang kacau, di hari itu Bagaja (63) mengaku tak bisa berkata banyak saat lapak kayu dengan ukuran 2×3 meter yang telah ia dirikan sejak akhir tahun 80an di lokasi tersebut ditertibkan oleh pemerintah setempat.
Baca Juga:Cegah Risiko Gempa, Rapid Indonesia, Semut Tangsel, dan IEA Edukasi Siswa PKBM Binar35 Tahun Len, Dorong Kemandirian Teknologi Pertahanan Indonesia dari Riset hingga Industrialisasi
“Ya mau gimana lagi, kita nggak punya kekuatan hukum, ya akhirnya nurut aja lah ke peraturan pemerintah (ditertibkan),” katanya saat ditemui Jalan Cihapit, Kota Bandung, Kamis (8/10).
Sambil matanya yang tak bisa menyembunyikan kesedihan, Bagaja (63) mengatakan, selain dirinya terdapat belasan lapak PKL lainya yang juga ikut ditertibkan di lokasi tersebut.
Bagja (63) mengaku, sebelum adanya penertiban, seluruh PKL yang berada di Jalan Cihapit, Kota Bandung sempat mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak pemerintah setempat.
“Pernah sih dari kecamatan datang, ya cuman pemberitahuan akan ada istilahnya pembersihan trotoar gitu. Terus dari pihak kelurahan dikasih pilihan, mau dibongkar sendiri atau dibongkar paksa sama pihak berwenang. Sekarang kalau dipaksa oleh pihak berwenang mau nggak mau kan mereka sistemnya sistem beko (alat berat), ya jadi akhirnya masyarakat (para pedagang) yaudahlah bongkar sendiri aja,” ucapnya
Tak ada Kompensasi dalam Proses Penertiban
Dalam proses penertiban yang dilakukan hingga Rabu, 7 Oktober 2026 kemarin, Bagja (63) mengatakan tidak ada kompensasi atau ganti rugi dari pemerintah setempat. Meski para pedagang yang tekena proses penertiban tak menampik bahwa hal tersebut memang menyalahi aturan. Namun ia mengaku, pemberian izin kembali berjualan untuk sementara waktu, dapat memberikan rasa lega.
“Memang kita cuma numpang doang. Tanah ini tanah mereka (pemerintah). Tapi kalau akhirnya nanti di kasih izin untuk tetap berjualan juga ya kita masih bersyukur lah. Kalau (zaman) Ridwan Kamil kan nggak boleh permanen, cuma boleh pakai tenda, nah semua pakai tenda. Kalau sekarang kan lebih ekstrem lagi ya, harus bongkar pasang gitu. Jadi begitu kita nggak jualan, si lapak harus kosong gitu,” ungkapnya.
