Apa Arti ‘Justice Collaborator’ , yang Sedang Diajukan Pengacara Bharada E Terkait Kasus Kematian Brigadir J

JABAREKSPRES.COM – Bagi masyarakat awam, Justice Collaborator yang sedang diajukan Tim kuasa hukum Bharada Richad Eliezer atau Bharada E pada Lembaga Perlindungan Korban Saksi dan Korban (LPSK) masih terdengar asing. Apa arti justice collaborator tentu membuat publik ingin tahu.

Justice Collaborator diajukan pengacara Bharada E terhadap kliennya karena menjadi saksi kunci atas insiden penembakan Brigadir J.

Kedatangan Kuasa hukum Bharada E ke LPSK dikhususkan untuk mengajukan justice collaborator tersbeut.

Muhammad Burhanuddin salah satu anggota kuasa hukum Bharada E mengatakan pihaknya telah menyiapkan berkas pengajuan justice collaborator.

“Surat-suratnya sedang disiapkan, jadwalnya (Senin) siang ini ke LPSK,” ucap Burhanuddin pada Senin (8/8).

Sebelum datangi kantor LPSK, Burhanuddin menegaskan akan melakukan pertemuan terlebih dahulu sebelum datang dan meyerahkan pengajuan justice collaborator.

“Saya bersama bang oliv (Deolipa Yumara) untuk ketemuan dulu jam 11.00 WIB dan setelahnya ke LPSK,” ungkapnya.

Sebelumya, Deolipa Yumara menerangkan pengajuan itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa kepada wartawab di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).

“Sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” jelas Deolipa.

Apa Arti Justice Collaborator?

Justice Collaborator adalah istilah yang diperoleh dari United Natins Convertion Againt Corruption (UNCAC) atau konvensi PBB anti korupsi tahun 2003 dalam pasal 37 yang juga telah disahkan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2006.

Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penututan (Justic Collaborator) dalam suatu tindak pidana, sebagaimana yang telah disebutkan pada pasal 37 ayat 3 dalam konvensi PBB itu. (fin)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan