LPSK: Nilai Restitusi David Ozora hingga Rp118 Miliar!

JABAR EKSPRES – Orang tua dari korban Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina memberikan pengajuan terkait permohonan ganti rugi atau restitusi kasus penganiayaan sebesar Rp52 miliar.

Tim Penilaian Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanec Jova memaparkan, nilai restitusi untuk korban Cristalino David Ozora sebesar Rp120 miliar, dengan nilai terbesar berdasarkan komponen ganti rugi penderitaan Rp118 miliar.

“Tim menilai angka kewajarannya sebesar Rp118 miliar 104 juta sekian,” ujar Jova dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Selasa, 20 Juni 2023.

Selanjutnya, Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono mempertanyakan perhitungan hingga munculnya angka tersebut.

Baca juga: Pertandingan Argentina dan Indonesia, Shin Tae-yong: Pengalaman untuk Memotivasi Pemain agar Berkembang!

“Rp118 miliar sekian itu angka tersebut saudara temukan dasarnya dari apa?,” pungkas Alimin.

Menurut Jova, angka sebesar itu berasal dari rasa penderitaan dari korban yang tidak dapat diukur oleh uang.

“Pertama, tim berangkat dari permohonan penderitaan, kemudian tim sadar bahwa rasa derita ini tidak dapat diukur oleh sejumlah uang,” ungkap Jova.

“Tapi, terkait dengan restitusi maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil,” lanjutnya.

Selanjutnya, Jova juga mengungkapkan, pihak yang melakukan penilaian restitusi LPSK sudah mempertimbangkan informasi dari dokter yang turun langsung menangani korban Cristalino David Ozora.

Menurutnya, dokter sudah menyatakan bahwa korban menderita Diffuse Axonal Injury (DAI) stage 2 dan menyebutkan dari 100 persen yang menderita DAI Stage 2, hanya 10 persen yang berhasil sembuh.

“Sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula, jadi 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula,” ujar Jova.

Selanjutnya, Jova menjelaskan bahwa timnya kemudian meminta perkiraan pemulihan finansial yang dibutuhkan oleh David kepada RS Mayapada di mana David menjalani perawatan medis. Pihak RS menyatakan bahwa untuk satu tahun perawatan medis, biayanya mencapai Rp 2.187.120.000.

“Bahwa kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, artinya punya potensi yang lebih besar untuk tidak sembuh, tim kemudian menghitung berapa lama jangka waktu yang dihitung,” papar Jova.

Jova selanjutnya menjelaskan bahwa timnya melakukan perhitungan berdasarkan data usia, dengan merujuk pada data statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang menyatakan bahwa umur rata-rata penduduk di Provinsi DKI Jakarta adalah 71 tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan