SAH! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

JABAR EKSPRES – Mantan Ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan Bharada E, dinyatakan bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis seorang anggota polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada secara meyakinkan dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU).

Awalnya, hakim menemukan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, memanggil Eliezer ke lantai 3 untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J. Hakim mengatakan Eliezer setuju pada saat itu, mengatakan: “Siap, Komandan.”

“Saksi Ferdy Sambo mengatakan harus dibunuh anak ini, Saksi Sambo berdiri mengatakan terdakwa menembak Yosua. Saya akan menjaga kalian di mana atas keterangan Ferdy Sambo itu terdakwa menjawab ‘Siap, Komandan’,” kata hakim saat membacakan pertimbangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Timbulnya maksud Sambo menghilangkan nyawa Yosua ‘siap komandan’ serta menambah peluru Glock saksi Sambo menegaskan kesetiaan,” lanjutnya.

BACA JUGA: Sah! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Hakim juga mengatakan bahwa Bharada E berdoa dua kali setelah Sambo bersekongkol untuk membunuh Brigadir J. Hakim menyimpulkan bahwa Eliezer mengetahui niat Sambo untuk membunuh Brigadir J.

“Terdakwa kembali turun dari lantai 3 dan berdoa dengan harapan Sambo mengurungkan niatnyaa membunuh Yosua. Doa yang sama menujukkan terdakwa sudah menyadari adanya Sambo mau menghilangkan nyawa Yosua adalah hal yang salah,” Ujar Hakim.

Hakim mengatakan bahwa Eliezer punya waktu untuk membatalkan rencana Sambo untuk membunuh Brigadir J. Namun, menurut hakim, hal itu tidak dilakukannya.

Hakim juga mengatakan bahwa Eliezer menembak Brigadir J tiga sampai empat kali ke tubuhnya. Karena itu juga hakim memutuskan Eliezer bersalah atas pembunuhan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelum Bharada E, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan