Hasil Sidang Etik: Richard Eliezer Tetap Menjadi Anggota Polri

JABAR EKSPRES – Rabu (22/2) Menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP), menurut putusan, Richard Eliezer tetap menjadi anggota polisi. Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menilai keputusan etik Polri terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah tepat.

Seperti diketahui, Bharada E alias Richard Eliezer merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.

Adapun terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, KKEP menyatakan Richard Eliezer melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf O dan/atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan/atau Pasal 8 huruf b dan c dan/atau Pasal 1 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA: Tidak Terima Dengan Vonis Bharada E, Nikita Mirzani: BUKA MATA KALIAN WOY!

Polri memutuskan untuk tidak memecat Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Komisi etik Polri tetap mempertahankan Bharada E menjadi anggota Korps Bhayangkara. Akan tetapi, disanksi demosi ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri selama satu tahun.

“Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Martin menilai bahwa putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan, lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.

“Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat,” ujar tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Rabu (22/2/2023).

Ia berharap sidang etik akan memberi Richard Eliezer kesempatan untuk menebus kesalahannya.

“Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya,” kata Martin.

BACA JUGA: SAH! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan