Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Mahfud MD: Hasil Autopsi Boleh Disebar ke Publik

JabarEkspres.comMahfud MD belum lama mengatakan bahwa hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J mesti transparan dan boleh dibuka ke publik.

Menurut Mahfud MD, hal tersebut tidak tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku jika memang hasil autopsi tersebut harus diketahui publik.

Dengan demikian, hasil autopsi ulang tersebut tidak hanya dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja, namun bisa juga diungkap pada publik.

Selain itu, Mahfud MD pun mafhum kenapa hasil autopsi jenazah Brigadir Joshua ini harus diungkap ke publik.

“Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum,” kata Mahfud MD kepada wartawan, Jumat (29/7).

Menurut Mahfud MD, pembukaan hasil autopsi ulang tersebut menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad Brigadir Joshua.

“Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan,” katanya.

“Tapi kalau tidak diminta, boleh. Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh,” jelas Mahfud.

“Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” kata Mahfud lagi.

Dia menegaskan bahwa hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.

“Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan, kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan.

“Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik,” tegas Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan terkait kasus Brigadir J yang telah menyita perhatian publik, seharusnya menjadi keharusan untuk membuka hasil penyelidikan, terutama hasil autopsinya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan