Rencana Kenaikan Tarif Masuk Candi Borobudur Dibatalkan, Harga Tiket Tetap Rp50 Ribu

JABAREKPSRES.COM – Rencana kenaikan tarif masuk Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah yang memicu polemik, oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi dibatalkan. Harga tiket masuk akan tetap seperti harga sebelumnya yakni Rp50 ribu.

Polemik yang timbul di masyarakat dikarenakan tarif  masuk Candi Borobudur dinilai terlalu tinggi. Yakni yang awalnya Rp 50 ribu menjadi Rp 750 ribu untuk turis lokal.

Pembatalan kenaikan tarif tersebut dibarengi dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. yakni adanya pembatasan jumlah orang yang berkunjung. Pembatasan kuota pengunjung itu dilakukan secara online dan adanya aturan penggunaan guide (pemandu wisat).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Menteri PUPR, Basuki mengumumkan hal itu selepas mengikuti rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 14 Juni 2022

“Kuota untuk naik candi itu dibatasi, mungkin 1.200 (per hari),” kata Basuki.

Ke depannya, para pengunjung bisa mendapatkan kuota masuk Candi Borobudur dengan skala harian. Kebijakan tersebut diterapkan agar Candi Borobudur bisa tetap terjaga kelestariannya di Indonesia. Akan tetapi PUPR hingga saat ini masih belum membuat rincian terkait mekanisme penggunaan kuota tersebut.

Kemungkinannya, tiket masuk bisa dibeli secara offline atau dilokasi. Namun, pengunjung sebelum naik ke atas stupa candi harus mendaftar secara online demi mendapat kuota yang tersedia.

Pemerintah juga akan mewajibkan pengunjung untuk menggunakan tour guide selama berada di Candi Borobudur. Selain itu para pengunjung yang datang juga tidak boleh mengenakan sepatu dan akan diberikan alas kaki khusus.

“Nggak boleh pakai sepatu, karena itu mengikis batuan,” tutur Basuki.

Informasi lain, termasuk kuota pengunjung akan dijelaskan secara rinci oleh Kementerian Pariwisata dan BUMN. Semua urusan di Candi Borobudur juga dipercayakan pemerintah kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero). Keputusan itu diambil setelah disebut adanya penyatuan urusan kelembagaan dari arkeologi sampai balai konservasi.

“Diputuskan menjadi satu,” ucap Basuki. (dis/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan