Jabarekpres.com- Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi), berikut adalah jadwal SIM Keliling di Kota Bandung hari Jumat (10/6/2022).
Terdapat dua tempat pelayanan SIM keliling hari ini yakni di ITC Kebon Kalapa Jalan Moh Toha dan Lucky Square Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung.
Masa pelayanan SIM keliling ini dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Untuk diketahui pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk masyrakat yang ingin membuat pembuatan SIM, masyarakat masih harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Komentar