Anggota BPD Cikancung Cabuli Keponakan, Keluarga Korban Harap Pelaku Dihukum Berat

ILUSTRASI: Kantor BPD yang merangkap dengan Kantor Desa Cikancung, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)
ILUSTRASI: Kantor BPD yang merangkap dengan Kantor Desa Cikancung, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

CIKANCUNG – Anggota BPD Cikancung, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung telah melakukan kejahatan seksual terhadap keponakannya. Pelaku berinisial MB (49) melakukan hal tersebut tak hanya sekali kepada keponakannya yang berusia 21 tahun.

Ayah korban, Engkus (49) mengatakan, baru mengetahui bahwa pelaku telah melakukan hal tersebut selama 7 tahun.

“Setelah ada dilaporkan kemudian ada pengakuan dari anak saya itu dari tahun 2016 waktu anak saya usianya 14 tahun,” kata Engkus kepada Jabar Ekspres di kediamannya, Senin (6/6).

Baca Juga:Ringsek, Truk Pengangkut Gabah Hantam Mobil di Nagregbank bjb Raih Penghargaan Internasional Indonesia-Turkiye Global Leaders Business Forum & Award II 2022

Istri MB merupakan saudara kandung ibu korban yang sama-sama tinggal di RW08, Desa Cikancung, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

“Saya sedih ketika dengar anak saya jadi korban (pencabulan) pamannya sendiri (MB), saya kesal juga bisa-bisanya berbuat hal seperti itu terhadap keponakannya, bisa dibilang anak sendiri (bagi keluarga MB),” ujar Engkus.

Dia menjelaskan, sang anak selama beberapa tahun ke belakang sempat tinggal bersama dengan keluarga MB di kediaman mereka.

“Kadang di rumah kadang di tempat pamannya. Gak nyangka (MB) berbuat seperti itu (pencabulan) ke anak saya selama 7 tahun,” ucapnya.

“Anak saya selama itu memang enggak bilang apa-apa. Setelah kemarin dia bilang dan kita laporkan, ternyata anak saya ada ancaman kalau sampai perbuatan pamannya diketahui,” lanjut Engkus.

Dikatakan Engkus, ancaman MB terhadap korban berupa video aksi bejatnya yang direkam tanpa diketahui anaknya.

Merasa takut video tersebut tersebar dan bisa berdampak pada kerukunan keluarga intinya, korban pun di bawah tekanan kerap mengikuti kemauan bejat sang paman.

Baca Juga:Laku Keras, Podomoro Park Sukses Dobrak Market Industri Properti lewat Customer Gathering WangsagriyaDKPP Sebut Ada 1807 Sapi Terduga PMK di Pangalengan

Engkus berharap, agar MB yang berstatus anggota BPD Cikancung mendapat hukuman berat yang setimpal atas perbuatannya.

“Anak yang saya besarkan, saya rawat, saya jaga, tapi dia (MB) rusak. Anak saya baik, karakternya sopan dan hormat ke orang tua, tapi dirusak oleh pamannya. Saya ingin dia (pelaku) dihukum sesuai perbuatan (bejatnya),” tutup Engkus. (mg5)

0 Komentar