CIKANCUNG – Anggota BPD Cikancung, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung telah melakukan kejahatan seksual terhadap keponakannya. Pelaku berinisial MB (49) melakukan hal tersebut tak hanya sekali kepada keponakannya yang berusia 21 tahun.
Ayah korban, Engkus (49) mengatakan, baru mengetahui bahwa pelaku telah melakukan hal tersebut selama 7 tahun.
“Setelah ada dilaporkan kemudian ada pengakuan dari anak saya itu dari tahun 2016 waktu anak saya usianya 14 tahun,” kata Engkus kepada Jabar Ekspres di kediamannya, Senin (6/6).
Istri MB merupakan saudara kandung ibu korban yang sama-sama tinggal di RW08, Desa Cikancung, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
“Saya sedih ketika dengar anak saya jadi korban (pencabulan) pamannya sendiri (MB), saya kesal juga bisa-bisanya berbuat hal seperti itu terhadap keponakannya, bisa dibilang anak sendiri (bagi keluarga MB),” ujar Engkus.
Dia menjelaskan, sang anak selama beberapa tahun ke belakang sempat tinggal bersama dengan keluarga MB di kediaman mereka.
Komentar