Lin Che Wei jadi Tersangka, Bukti Para Mafia Minyak Goreng Main Cantik

Jabarekspres.com – Anggota DPR RI, Pangeran Khairul Saleh sebut penetapan Lin Che Wei sebagai tersangka atas kasus minyak goreng, membuktikan bahwa adanya mafia pangan yang bermain cantik.

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dugaan kasus mafia minyak goreng.

Lin Che Wei diduga melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunananya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Lin Che Wei merupakan seorang penasihat kebijakan dan analisis Indenpendent Research & Advisory Indonesia (IRAI).

Selain itu, Lin Che Wei terlibat sebagai angota Tim Asistensi kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.

Tertangkapnya Lin Che Wei, anggota DPR RI itu berharap Kejagung mengusut secara tuntas.

“Saya berharap kejaksaan Agung harus mampu mengusut lebih dalam lagi permainan mafia pangan yang terlibat sepertinya bermain melalui output kebijakan nasional,” ujar Pangeran yang dikutip dari ANTARA, Rabu (18/5).

Menurutnya, Lin Che Wei ditetapkan menjadi tersangka adalah sebagai bukti bawa para mafia pangan seolah bermain cantik atas dasar kajian kebijakan ekonomi yang terlihat rasional.

Dia menambahkan, agenda keserakahan tersebut menyebabakan kerugian ekonomi nasioal.

Pangeran menyebut pola kejahatan menjadikan pakar ekonomi sebara broker para mafia khususnya dalam hal untuk mempengaruhi ekonomi harus diwaspadai semua pihak.

Pangeran selaku komisi III DPR mendukung atas kinerja Jaksa Agung  RI ST Burhanuddin. Dalam menumpas kasus minyak goreng.

“Prestasi ini merupakan seruan kami juga sebelumnya untuk mengusut tuntas permainan mafia pangan, khususnya yang bermain di sektor perdagangan minyak goreng karena terbukti menggangu ketahanan pangan nasional kita,” ucap Pangeran.

Diketahui, Li Che Wei ditetapkan berdasarkan  Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Lin Che Wei bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Lin Che Wei di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 05 Juni 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan