Update Kasus Taufik Hidayat, Polisi telah Rampungkan Berkas Penyidikan 

Update Kasus Taufik Hidayat, Polisi telah Rampungkan Berkas Penyidikan
Tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat saat menjalani reka ulang peristiwa di Gedung Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis (2/7/2026). Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban yang berinisial YTR oleh Taufik Hidayat. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), mengaku telah merampungkan berkas penyidikan kasus penganiayaan berat dan penyekapan yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, bahwa tim penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke pihak kejaksaan.

“Saat ini telah lengkap dalam hal pemberkasan, tapi tentu saja perlu ada pendalaman, crosscheck dengan para saksi-saksi yang terkait dengan apa yang dilakukan oleh tersangka tersebut,” katanya, Sabtu, (18/7).

Baca Juga:Tagana di Tasikmalaya Masuk Sekolah, Tanamkan Budaya Siaga Bencana Sejak DiniEkspor Satu Pintu Diklaim Mampu Dongkrak Harga Komoditas dan Pendapatan Petani?

Dalam perkara ini, diketahui Taufik Hidayat selaku tersangka telah diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan hingga mencapai 36 tahun penjara.

“Ini adalah konstruksi hukum yang sudah kita terapkan kepada TH (Taufik Hidayat). ini sudah cukup banyak. Yang pertama terkait dengan penganiayaan, yang kedua adalah penyekapan, kemudian yang ketiga adalah terkait dengan kekerasan KDRT. Nah ini merupakan konstruksi hukum yang sudah kita terapkan, dan kita perkuat dengan unsur-unsur pasalnya,” ucap Hendra.

Maka dengan adanya hal ini, Hendra menuturkan, Polda Jabar akan terus menangani perkara tersebut hingga tuntas.

“Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 31 orang, tetapi masih ada dua tambahan yang perlu kita perkuat lagi. Sehingga dalam waktu singkat kita mencoba untuk bisa kita limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkas.

Sebelumnya, Tim penyidik Polda Jabar telah menggelar rekonstruksi serta gelar perkara terhadap kasus penganiyaan berat dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat.

Selama proses rekonstruksi yang dilaksanakan di Gedung Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jabar, Rumi menyebut terdapat 21 adegan yang diperagakan oleh tersangka.

“Total tadi 21 adegan (yang diperagakan). Tadi rekonstruksi sudah berjalan dengan baik, lancar, dan Alhamdulillah tidak ada penolakan dari tersangka dan tersangka mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.

Baca Juga:Manfaatkan Perjanjian Dagang, Mendag Dorong Ekspor Industri Padat Karya Tagana Kabupaten Tasik Gerak Cepat Salurkan Air Bersih ke Cibalanarik

Sementara dari total 6 tempat kejadian perkara atau TKP yang terungkap, Rumi mengatakan proses rekonstruksi kali ini hanya dilakukan yang terjadi di 3 TKP.

“Perlu dijelaskan rekan-rekan bahwa dari 6 TKP yang kami rekonstruksikan dan kita sudah sepakati bersama, yang kita rekonstruksikan adalah 3 TKP, TKP 3, 5, dan 6,” ucapnya.

0 Komentar