Polisi Bogor yang Palak Pengendara Motor Rp2 Juta Sudah Ditahan Propam

Polisi yang Palak Pengenara Motor Rp2 Juta Sudah Ditahan Propam
Polisi di Bogor palak pelanggar lalin sudah diamankan Propam (ist)
0 Komentar

BOGOR – Polisi Bogor berinisial SA Simanjuntak yang viral menilang pengendara motor di Vila Pajajaran dan meminta uang Rp2,2 juta sudah ditangkap dan ditahan Propam terkait.

Dalam kasus viral yang diunggah di medsos ini, kejadian penilangan dan meminta uang ini terjadi di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 04.00 WIB atau dinihari.

Pengendara yang belum diketahui identitasnya ini mencurahkan kekesalannya lewat postingan Twitter.

Bahkan, postingan itu dipost ulang oleh akun bernama @Bogorfess_.

Baca Juga:Gandeng Komunitas, Kredit Pintar Gelar Kelas Pintar Bersama di BandungPersyaratan Seleksi Calon Imam Masjid Uni Emirat Arab

Dalam postingannya itu, perempuan ini menuliskan bahwasanya dirinya dimintai uang Rp2,2 juta oleh polisi yang berinisial SA Simanjuntak.

Padahal, perempuan itu mengakui kesalahannya hanya satu, tidak ada spion. Namun surat-surat lengkap.

Dan dia juga meminta pihak kepolisian untuk menilangnya. Namun polisi ini tak kunjung mau menilangnya.

Yang bersangkutan pun, terpaksa membayarkan uang yang diminta polisi itu dengan cara via transfer ke rekening atas nama Syarif Alfred Simanjuntak.

Namun besaran yang ditransfer bukanlah Rp2,2 juta seperti yang diminta, perempuan ini hanya mentransfer sebesar Rp1,20 juta.

Hal ini terpaksa dilakukan perempuan tersebut, sebab jika tidak, maka dia akan dipenjara selama 14 hari.

Menanggapi hal ini, Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini oknum yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah diamankan Propam Polrestabes Kota Bogor.

Baca Juga:Jelang Puncak Arus Mudik 2022, Menhub Minta Jasa Marga dan Kepolisian Lakukan Simulasi Rekayasa arus LalinLagi, Marc Marquez Kecelakaan di Sirkuit Algarve Portugal

“Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban,” kata Rachmat, Minggu (24/4).

Pemeriksaan itu pun, kata Rachmat, sudah masuk dalam penindakan terhadap oknum tersebut.

“Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu,” tambahnya.

Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.

Sehingga, kata Rachmat, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut.

“Pemeriksaan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik. Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa di pecat,” tegas Kasubsie Penmas Polresta Kota Bogor, Iptu Rachmat Gumilar.( pojoksatu-red)

0 Komentar