Tata Cara Tayamum di Kendaraan Saat sedang Mudik, Cermati Syaratnya Agar Ibadah Kita Diterima

JABAREKSPRES.COM – Musim mudik lebaran, mulai terbayang kesiapannya, untuk ibadah di perjalanan, tayamum di kendaraan, hingga segala aktifitas yang terpaksa harus dilakukan sambil kendaraan berjalan.

Memasuki pertengahan puasa, perhatian kita mulai terpecah dengan rencana mudik lebaran.

Sebagian besar memilih menggunakan jalan darat, yang berarti akan berada didalam kendaraan bermotor cukup lama.

Apalagi untuk perjalanan jaarak jauh, untuk pengguna kendaraan pribadi bisa berhenti sewaktu-waktu untuk beribadah dimasjjid yanng ada disepanjaang jalan.

Semetara untuk penumpang kendaraan umum seperti bus atau kereta, maka pilihan ibadah hanya bisa dilakukan diatas kendaraan. Termasuk untuk tayamum pengganti wudhu

Karenanya perlu dicermati seperti apa tayamum yang benar saat safar berada diatas kendaraan, seperti yang dilaansir dari laman kalamsindo berikut.

Tayamum adalah cara menghilangkan hadas besar dan kecil dengan debu sebagai pengganti dari wudhu dengan mengusapkan tanah atau abu ke muka dan kedua tangan hingga siku.

Sedangkan tayamum sendiri diperbolehkan dalam keadaan dan kondisi tertentu.

Salah satu dalilnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-maidah ayat : 6.
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

“Dan kalau kau sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari daerah buang air atau menyentuh perempuan, kemudian kau tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” (Q.S Al-Maidah :6).

Menurut mazhab Syafi’i , tayamum hanya sah dengan menggunakan debu yang dapat berhambur (lahu ghubar) yang dapat melekat pada wajah dan tangan. Ustadz M. Ali Zainal Abidin, seperti dilansir NU online, menjelaskan, Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Imam Asy-Syairazi:

ولا يجوز التيمم الا بتراب طاهر له غبار يعلق بالوجه واليدين

“Tidak diperbolehkan bertayamum kecuali dengan debu suci yang dapat berhamburan dan menempel pada wajah dan kedua tangan,” (Abu Ishaq Asy-Syairazi, at-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syafi’i, hal. 20)

Syarat dan Tata Cara Tayamun di Mobil

Lantas sebenarnya bagaimana batasan debu yang dapat berhambur yang sah untuk digunakan tayamum ini? Apakah debu yang menempel pada kursi kendaraan dianggap cukup untuk tayamum?

Para ulama sebenarnya tidak membatasi secara khusus debu yang dapat digunakan untuk tayamum dalam kategori tertentu. Asalkan debu tersebut suci, dapat berhambur di udara, dan bukan debu bekas tayamum (musta’mal).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan