Cara Daftar Grab Food Secara Online, Mudah dan Anti Ribet

Jabarekspres.com – Pengusaha kuliner saat ini tak hanya menjual di tempatnya saja melainkan menjajakan secara online, seperti di grab food. Cara daftar grab food sangat mudah dan tentunya gratis.

Bagi para pengusaha kuliner yang ingin daftar usaha makanannya di grab food, seperti dilansir dari laman resmi Grab, berikut ini cara yang bisa dilakukan:

  1. Buka link https://www.grab.com/id/merchant/food/?grab_external=true
  2. Isi formular yang berisi nama restoran, alamat restoran, nama pemilik, nomor ponsel, alamat email, lalu klik ‘Daftar’
  3. Masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat email
  4. Pilih jenis pendaftaran, seperti merchant baru atau penambahan outlet, lalu klik ‘Next’
  5. Isi nama pemilik usaha dan informasi penanggung jawab usaha, lalu klik ‘Next’
  6. Unggah foto KTP, selfie menggunakan KTP, NPWP, Surat Izin Usaha (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku.
  7. Kemudian lengkapi informasi restoran seperti foto menu, restoran, alamat dan lain-lain.
  8. Tim grab food akan mengirimkan email berisi kontrak yang mesti ditandatangani oleh pemilik usaha.
  9. Pemilik akan dimintai verifikasi selama kurang lebih 72 jam
  10. Selanjutnya, pemilik harus melakukan verifikasi dengan OVO.
  11. Terakhir, pemilik akan menerima email beisi bahan training cara penggunaan aplikasi.

Setelah mengetahui cara mendaftar grab food, pengusaha sebelumnya harus menyiapkan beberapa dokumen seperti:

  1. Foto KTP asli yang masih berlaku
  2. Foto diri sedang memegang KTP
  3. Foto NPWP asli
  4. Foto menu makanan lengkap dengan harga
  5. Foto luar restoran lengkap dengan spanduk, stiker atau kertas. Outlet rumahan harus melampirkan banner dengan pemilik usahanya.
  6. Foto dalam restoran lengkap dengan wajah pemilik toko, kasir, meja restoran beserta dapurnya.
  7. Foto logo restoran
  8. Foto buku tabungan.

Itulah cara daftar bisnis kuliner di grab food secara online. Cukup mudah, silahkan segera coba bagi Anda yang akan membuka bisnis kuliner. (bbs/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan