BANDUNG – Habib Bahar Bin Smith telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (5/4) atas dugaan kasus penyebaran berita bohong.
Persidangan dilangsungkan secara offline (dihadiri langsung) oleh terdakwa.
Majelis Hakim mengagendakan pembacaan dakwaan yang nantinya akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adanya hal tersebut, menurut JPU yang diketuai oleh Suharja menyebutkan bahwa dakwaan yang dibacakan kepada terdakwa, yaitu membahas isi ceramah Habib Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung yang berbicara Habib Rizieq Shihab dan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada tanggal 10-11 Desember tahun 2021.
Baca Juga:Bambang Pamungkas Terkena PHK dari Persija JakartaRidwan Kamil Tanggapi Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan
Video ceramah tersebut direkam menggunakan handphone dan diunggah ke Media Sosial oleh seorang saksi yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial TR.
Selain itu, JPU juga membacakan isi ceramah Habib Bahar yang menyebutkan bahwa Habib Rizieq Shihab ditahan karena melaksanakan Maulid Nabi SAW.
Padahal Jaksa menyebutkan bahwa Habib Rizieq Shihab ditahan dikarenakan terkait kasus Tes Swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
“Tidak ada ulama Rizieq Shihab ditangkap karena merayakan Maulid nabi. Tidak benar dan bohong besar,” ucap JPU di dalam Persidangan, Selasa (5/6).
JPU juga mengungkapkan, pernyataan Habib Bahar tentang Habib Rizieq Shihab dinilai tidak benar dan diduga akan membangkitkan amarah masyarakat.
Selain itu, Habib Bahar menyebutkan keenam anggota laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek yang dibantai, JPU menyebutkan bahwa tidak benar.
“Enam laskar FPI terbunuh, dibunuh, disiksa juga adalah merupakan berita bohong,” kata JPU.
Baca Juga:Fakarich, Guru Indra Kenz Resmi Ditahan BareskrimPengacara Ungkap Kegiatan Habib Rizieq Shihab Selama Ramadan di Penjara
“Padahal diketahui oleh Habib Bahar bahwa Habib ditangkap diadili bukan karena menyelenggarakan maulid tapi Swab RS Ummi dan kegiatan di petamburan. Sidang juga dilaksanakan terbuka,” imbuhnya
Diketahui sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakuan penahanan di Polda Jabar sejak Januari 2022 lalu atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Adanya hal tersebut, Habib Bahar Bin Smith dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 junto 45 a UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.
