Ridwan Kamil Tanggapi Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengomentari putusan hukuman mati terhadap pelaku asusila 13 santri wati Herry Wirawan. Pria yang karib disapa Kang Emil ini mengharapkan, hukuman mati tersebut diharapkan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

“Semoga berita ini memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Kang Emil dalam unggahan di media sosial Instagram pribadinya, Selasa (5/4).

Meski memang tak dipungkiri, hukuman mati masih menjadi kontroversi. Kang Emil berharap putusan itu memenuhi keadilan masyarakat.

Walaupun hukuman mati masih menjadi kontroversi dalam sistem hukum Indonesia dan internasional,” tegas Kang Emil.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

”Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro seperti di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4) kemarin.

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan hakim untuk tetap ditahan. Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis pasal 27 KUHAP jis pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis pasal 193 KUHAP jis pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis pasal 241 KUHAP jis pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo pasal 76.D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan