Pengacara Ungkap Kegiatan Habib Rizieq Shihab Selama Ramadan di Penjara

JAKARTA – Selama ramadan, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab ternyata mempunyai kegiatan ibadah khusus yang ditekuninya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kegiatan ibadah khusus yang dimaksud yakni menghidupkan malam Ramadan dengan inten membaca Alquran.

Demikian disampaikan Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dihubungi Pojoksatu.id, Selasa (5/4).

“(Kegiatan selama ramadan) beliau lebih inten dalam baca quran sebagaimana kebiasaan para salaf,” kata Aziz.

Kegiatan lain beliau juga selama ramadan, kata Aziz, yaitu mengisi ramadan dengan mengajarkan para tahanan lainnya.

“Dan juga lebih menggiatkan dakwah kepada para tahanan,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Aziz, HRS juga fokus menghidupkan Ramadan dengan menjalankan ibadah-ibadan wajib dan sunah

“Serta (HRS) lebih menghidupkan malam uuntuk ibadah,” tuturnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putrinya.

Usai jadi tersangka, Habib Rizieq langsung dilakukan penahanan terhitung sejak Sabtu (12/12).

Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia kemudian mengajukan banding.

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.

Sedangkan, Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas telah resmi bebas dari Rutan Mabes Polri pada Senin 25 Januari 2022.

Pria yang biasa disapa Habib Hanif disebut bebas dalam kondisi sehat, aman dan lancar.

Hal ini disampaikan  oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo lewat keterangannya.

Hanif bebas pukul 17.05 WIB berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10. PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022.

Juga melalui Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.

“Dibebaskan narapidana karena masa pidananya telah habis dijalankan, atas nama Muhammad Hanif Alatas,” ujar Irjen Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, Hanif Alatas divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus terkait penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan