FGMH Indonesia Kritik Penghapusan ‘Madrasah’ dalam RUU Sisdiknas

“Karena menyangkut eksistensi madrasah dan perannya dalam mendidik generasi muda Indonesia. Agar menjadi manusia yang berahlaqul karimah dan cerdas secara ilmu pengetahuan,” jelasnya.

Kedua, menuntut Komisi X DPR RI agar menolak ruu Sisdiknas 2022 apabila tidak memuat secara jelas dan tegas peran serta madrasah dalam penyelenggaraan pendidikan yang disetarakan dengan sekolah umum seperti telah termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.

“Ketiga, menuntut pemerintah agar lebih peka dalam membuat uu atau peraturan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan umat beragama,” tambahnya.

Terakhir, pihaknya menyeru kepada setiap elemen masyarakat, terutama pemangku pendidikan madrasah agar menyampaikan penolakan RUU Sisdiknas 2022. “Apabila madrasah (tetap, red) tidak diikutsertakan secara jelas dan tegas dalam penyelenggara pendidikan nasional,” pungkasnya.

Terpisah,  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut menanggapi persoalan penghapusan diksi ‘madrasah’ dalam RUU Sisdiknas. Ia mengatakan, Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi dari RUU tersebut.

“RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas,” tutur Menag Yaqut.

Menag Yaqut meyakini dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibiltas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik Indonesia akan meningkat.

“Kualitas sistem pendidikan kita pun akan semakin membaik di masa depan,” pungkas Menag.

Belum Final

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan, pembahasan RUU Sisdiknas baru masuk tahap awal pembentukan undang-undang, yakni perencanaan.

Artinya, pemerintah masih harus bersepakat terlebih dahulu antar kementerian sebelum draf final diserahkan Kementerian Hukum dan HAM ke DPR.

”Jadi, bukan hanya Kemendikbudristek. Usul itu harus disetujui semua kementerian lain sebelum melalui Kemenkum HAM,” ujarnya dalam dialog bersama Fortadikbud, belum lama ini.

Hal itu, kata dia, sekaligus menegaskan bahwa draf yang ramai dibicarakan belum final. Draf final baru dibuka ke publik setelah diserahkan kepada DPR. Setelahnya, masyarakat bisa ikut memberi masukan dalam pembahasan draf RUU Sisdiknas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan