Perkosa Wanita Disabilitas, Pelaku Ditangkap dan Terancam 12 Tahun Penjara

Jabarekspres.com – Di lansir Kompas, Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap YJP alias A (21), pelaku pemerkosaan seorang wanita penyandang disabilitas di Kampung Sadang Sari, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengatakan, wanita itu di perkosa oleh teman suaminya berinisial A yang berawal pada Sabtu (26/3/2022) malam.

Saat itu suami korban berinisial R (27), di ajak oleh A minum-minuman keras di lantai dua rumah milik R.

“Kemudian pada saat tersangka turun ke bawah itu tidak sengaja melihat korban sedang memainkan handphonenya, sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban,” katanya di temui di Mapolresta Bandung, Senin (4/4/2022).

A mengatakan kepada korban, bahwa suaminya R di aniaya oleh sekelompok orang di dekat kebun pisang. Kemudian A, kata Kusworo, meminta korban untuk menemaninya mencari R.

“Kemudian korban di ajak ke belakang rumah di kebun dengan pagar, korban mau ikut, lantaran tersangka mengatakan pada korban, bahwa R di pukuli oleh sekelompok orang,” ujarnya.

Sesampainya di lokasi, lanjutnya, tersangka malah melakukan tindakan perkosa pada wanita tersebut. “Lokasinya di kebun pisang, di sana malah terjadi persetubuhan dengan paksa yang di lakukan tersangka pada korban,” kata Kusworo.

Suami korban R, kata Kusworo, sempat mencari keberadaan sang istri yang tiba-tiba menghilang dari kamar. “suami korban mencari korban yang di kiranya itu ke rumah saudaranya,” jelasnya.

“Kemudian pada ke rumah saudaranya ternyata tidak ada, suami korban kembali ke rumah dan di dapati korban sedang menangis,” tambahnya. Tak terima istrinya diperkosa, R langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Baleendah.

“Bersama warga setempat, suami korban melaporkan tersangka ke Polsek Baleendah, kemudian Polsek berkordinasi dengan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Bandung,” ujarnya. Selain mengamankan pelaku, jajaran Satreskrim Polresta Bandung juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang kami dapatkan, hasil visum Et Repertum, pakaian korban yang digunakan saat kejadian,” jelasnya. YJP alias A, kata Kusworo, dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pindana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan