FGMH Indonesia Kritik Penghapusan ‘Madrasah’ dalam RUU Sisdiknas

BANDUNG – Wacana pemerintah dalam memperbarui UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 masih mendapatkan kritikan. Kali ini datang dari Forum Guru Madrasah Hononer (FGMH) Indonesia.

Pasalnya, dalam RUU Sisdiknas yang draftnya sudah beredar, tak ditemukan diksi ‘madrasah’ sebagai unsur penyelenggara pendidikan berbasis keagamaan.

FGMH Indonesia pun melayangkan kritikan dengan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, diantaranya Komisi X DPR RI menyoal penghapusan ‘madrasah’ tersebut.

“Dalam draf ini, tentang pendidikan keagamaan dirangkum dalam kalimat yang bersifat umum,” ungkap Ketua FGHM Indonesia, Ismet Iis Sari Mulyani dalam pesan yang diterima Jabar Ekspres, beberapa waktu lalu.

Bersifat umum lantaran, kalimat tersebut hanya menjelaskan bahwa pendidikan keagamaan adalah pendidikan keterampilan dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama, atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.

“Jadi dalam kalimat itu, tidak disebutkan secara tegas siapa penyelenggaranya. Berbeda dengan yang tercantum dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Pasal 17 ayat (2) tegas mencantumkan diksi madrasah sebagai salah satu entitas penyelenggara pendidikan dasar,” katanya.

Penghilangan kata ‘madrasah’ dalam RUU Sisdiknas ini, kata Ismet, ternyata bisa menimbulkan sejumlah konsekuensi. Apabila perubahan tersebut benar-benar terealisasi.

“Keberadaan madrasah tidak akan mendapatkan pengakuan, hak administratif serta perlindungan secara konstitusional. Ini akan mengurangi, bahkan memangkas daya hidup madrasah secara institusi maupun perangkat pendukungnya yaitu para guru dan siswa-siswanya,” lanjutnya.

“Derivasi dari kondisi pertama tadi adalah madrasah sebagai entitas penyelenggara pendidikan secara perlahan akan teralienasikan dari ingatan masyarakat,” imbuhnya.

Jika sudah terjadi seperti itu, jelas Ismet, tidak akan ada orang tua yang menyekolahkan anak-anak mereka ke madrasah. Lalu dengan berkurangnya lembaga pendidikan agama, menurutnya, bakal berbanding lurus dengan tumbuhnya paham sekuler materialisme pada generasi muda penerus bangsa.

Atas dasar hal demikian, FGMH Indonesia lantas mengambil sikap yang dilandasai dengan kekhawatiran akan lenyapnya eksistensi madrasah dalam sistem pendidikan nasional, yang diakui secara konstitusional.

Pertama, tidak ditemukannya diksi ‘madrasah’ dalam draf ruu Sisdiknas 2022 jangan dianggap sebagai kealfaan belaka, tetapi harus disikapi secara serius dan penuh kewaspadaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan