Menag Yaqut: Fatwa MUI hanya Rekomendasi Tidak Ada Paksaan

Menag Yaqut Cholil menyebut Fatwa MUI hanya rekomendasi tidak ada unsur paksaan.
Menag Yaqut Cholil menyebut Fatwa MUI hanya rekomendasi tidak ada unsur paksaan.
0 Komentar

JABAR EKSRPES – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum memberikan dukungan terhadap Perjuangan Palestina, dengan tidak membeli produk yang Pro Israel mendapat tanggapan dari banyak pihak. Salah satunya dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang menyebut bahwa Fatwa MUI hanya rekomendasi.

Pernyataan Menag Yaqut tersebut disampaikannya setelah sempat terjadi polemik dimasyarakat mengenai pengharaman ratusan produk yang beredar dimasyarakat.

Termasuk produk yang sudah lama digunakan dan tidak bisa digantikan dengan yang lain, misalnya produk seperti susu bayi. Masyarakat merasa takut menjadi dosa karena hukum penggunaannya menjadi haram.

Baca Juga:15 Barang yang Dilarang Dibawa Masuk ke Venue Konser ColdplayCara Menukar e-Tiket Konser ColdPlay dengan Wirstband, Awas Jangan Salah

Menag Yaqut menyebut Fatwa MUI mengenai larangan membeli produk dari produsen yang mendukung agresi militer Israel ke Palestina bersifat rekomendasi bagi masyarakat.

Meski fatwa MUI mengharamkan membeli produk-produk yang produsennya terafiliasi dengan Israel, namun hal ini bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakannya.

“Ya, jadi itu dilakukan karena kita semua memiliki perasaan (sense) yang sama atas apa yang terjadi dan dialami oleh warga di Palestina saat ini,” kata Menteri Yaqut, dikutip dari ANTARA, Selasa 15 November 2023.

Menag Yaqut menambahkan, hal ini merupakan wujud solidaritas bangsa Indonesia dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan terhadap warga di Palestina.

“Misalnya begini, masyarakat mesti lihat juga apakah produk itu memiliki label halal, kalau ada, lalu bagaimana bisa kita haramkan,” ujar dia

Hal berbeda disampaikan oleh Ulama Buya yahya yang mendukung diterbitkannya Fatwa MUI tersebut.

Buya Yahya menyebut, hal tersebut sudah diberlakukan sejak lama di lembaga pendidikannya di Pondok Pesatren Al Bahjah. Jauh sebelum ada Fatwa MUI dia sudah mengajak untuk tidak membeli produk dari produsen yang mendukung kedzholiman.

Baca Juga:Banyak Murid Berani Pada Guru, ini Adab Penuntut Ilmu Kepada Guru Sesuai Syariat Jungkook BTS Tampil Live di Audacy, Netizen: Tak Pernah Mengecewakan

“Itu sebelum ada fatwa MUI, keptusan tidak membeli produk yang mendukung kedzholiman merupakan fatwa kasih yang ada dihati kita.” ujarnya disalah satu ceramahnya yang diunggah dilaman Youtube.

0 Komentar