Heboh, Pernikahan Beda Agama, Mempelai Wanita Berhijab Jalani Proses Pemberkatan di Gereja, MUI Sebut Haram

Tangkapan layar unggahan video yang menunjukkan prosesi pemberkatan yang dilakukan wanita berhijab bersama pasangannya di gereja.
Tangkapan layar unggahan video yang menunjukkan prosesi pemberkatan yang dilakukan wanita berhijab bersama pasangannya di gereja.
0 Komentar

SEMARANG – Sebuah unggahan di media sosial Tiktok membuat heboh dunia maya, saat seorang wanita mengenakan gaun putih berhijab sedang menjalani proses pemberkatan di sebuah gereja.

Video tersebut diunggah oleh akun tiktok milik  @shaca_alya pada Minggu (6/3) pukul 19.00 WIB, dengan durasi 13 detik. Seketika postingan tersebut langsung viral dan menyedot banyak perhatian sehingga telah ditonton hingga 1,6 juta kali.

Pernikahan beda agam tersebut juga mendapat reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, menanggapi viralnya unggahan tersebut.

Baca Juga:Bupati Sumedang Klaim Vaksinasi Dosis Pertama Hampir 90 PersenVoice of Baceprot Akan Rilis Single “Not Public Property” di Hari Perempuan Internasional

Amirsyah mengatakan pernikahan dalam Islam adalah suatu perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan yang sah secara syar’i.

“Sehingga halal menjadi pasangan suami istri guna mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah,” kata Amirsyah kepada wartawan, Selasa (8/3).

Amirsyah menegaskan berdasarkan Fatwa MUI bahwa pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah. yang dimaksud Amirsyah ialah Fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.

“Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah,” ujar Amirsyah.

Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amirsyah.

Amirsyah berharap kasus nikah beda agama di Indonesia tidak terulang kembali, karena tidak dibenarkan dalam agama islam.

Sebelumnya, warga Kota Semarang dihebohkan unggahan video di TikTok yang memperlihatkan pernikahan pasangan beda agama.

Baca Juga:Covid-19 di Kota Bandung Sempat Tembus 1.700 Kasus per hari, Ini Penjelasan DinkesIngin Mendapatkan Ulasan Baik di Marketplace. Begini Tips Pengemasan Paket untuk Pelaku UKM

Unggahan tersebut menunjukkan sepasang pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja. Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor.

Pengantin wanita dalam video itu tampak berhijab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam keduanya sedang menjalani prosesi pemberkatan di gereja.

Konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis mengatakan prosesi tersebut terjadi di Kota Semarang. “Saya menjadi saksi pernikahan beda agama itu kemarin Sabtu,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan, Senin (7/3).

0 Komentar