KPK Belum Bisa Tangani Pelaporan 2 Putra Jokowi

JAKARTA – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, belum ada proses yang signifikan terkait pelaporan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Menurut Ali, sampai saat ini laporan terhadap dua putra Presiden Jokowi masih berada di bagian Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“Memang prosesnya masih di pengaduan masyarakat, jadi belum masuk ke penindakan,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (3/3).

Ali mengklaim butuh waktu untuk memproses setiap laporan yang masuk ke lembaga antirasuah. Sehingga dia akan terus memberikan perkembangan terkini saat proses laporan tersebut sudah berjalan.

“Memang butuh waktu dan proses di sana, ya, untuk verifikasi data telaahan, termasuk tentu apakah pihak pelapor nanti bisa melengkapi laporannya dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat,” kata Ali.

Sekadar informasi, Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Ubedilah melaporkan dua putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1). Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis, yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubedilah menyebut laporannya bermula pada 2015 PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp 7,9 triliun.

Diduga hal itu terjadi karena pada Februari 2019 anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM.

Menurutnya, patut diduga ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Penyebabnya, PT SM disebut mendapat kucuran dana sekitar Rp 99,3 miliar dalam waktu yang singkat. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan