Mantan Pegawai KPK Gugat Jokowi, BKN, dan Firli ke PTUN

JAKARTA – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mantan pegawai KPK ini melakukan gugatan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hotman Tambunan, mantan pegawai KPK itu membenarkan dirinya telah melakukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait hal tersebut.

“Benar kita telah menggugat,” ucap Hotman saat dikonfirmasi yang dikutip dari JawaPos.com, Rabu (2/3).

Namun, Hotman belum bisa menjelaskan secara detail mengenai tuntutan dari gugatan eks pegawai KPK tersebut.

Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Dalam petitum Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, para pegawai KPK tersebut meminta agar majelis hakim untuk mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya.

Berikut ini gugatan yang diajukan oleh mantan pegawai KPK:

Pertama, menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kedua, menyatakan tindakan pemerintah dengan tidak melakukan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Ketiga, menghukum para tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keempat, menghukum para tergugat yakni pimpinan KPK, Kepala BKN dan Presiden Jokowi untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan