Mantan Pegawai KPK Gugat Jokowi, BKN, dan Firli ke PTUN

Mantan Pegawai KPK berpose bersama, sebelum meninggalkan gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/10) (Kuswandi/JawaPos.com)
Mantan Pegawai KPK berpose bersama, sebelum meninggalkan gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/10) (Kuswandi/JawaPos.com)
0 Komentar

Kelima, menghukum tergugat pertama yakni pimpinan KPK untuk membayar semua kerugian Para Penggugat sejak pemberhentian Para Penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap. (jawapos)

0 Komentar