Kelima, menghukum tergugat pertama yakni pimpinan KPK untuk membayar semua kerugian Para Penggugat sejak pemberhentian Para Penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap. (jawapos)
Mantan Pegawai KPK Gugat Jokowi, BKN, dan Firli ke PTUN
