Roy Suryo Dilaporkan Balik dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA – Pakar Telematika yang juga mantan Menpora Roy Suryo, kini harus berurusan dengan polisi, lantaran dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut terjadi setelah laporannya terhadapa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, ditolak Polda Metrojaya lantaran tempat kejadian perkaranya berbeda.

Roy Suryo dilaporkan ke Polisi oleh Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.

Dendi melaporkan Roy Suryo karena telah memotong video pernyataan Menag Yaqut yang diunggah di media sosial Twitternya yang diklaim Roy Suryo video asli.

“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, Fitnah, Perbuatan yang tidak menyenangkan dan UU keonaran,” ujar Dendy di Markas Polda Metro Jaya, yang dikutip dari pojoksatu.id, Jumat 25 Februari 2022.

“Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” tambahnya.

Akibat video unggahannya tersebut, masyarakat Indonesia dan Gerakan Pemuda Ansor menjadi korban.

Dendy menjelaskan, maksud Menag Yaqut kala itu adalah soal aturan suara dari pengeras suara bukan membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 UU RI Nom19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 UU RI no.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Tidak ada mengaitkan dengan azan dan gonggongan anjing. Namanya pengeras suara harus diatur. Banyak contoh-contoh yang harus diatur,” jelasnya.

“Jadi Menag itu cuma membicarakan pengeras suara. Konteksnya soal pengeras suara, bukan azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda,” jelasnya lagi.

Roy Suryo diketahui coba melaporkan Menag Yaqut terkait pernyataannya yang menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing pada Kamis 24 Februari 2022.

Namun, keluar dari SPKT Polda Metro Jaya, dia tidak membawa bukti laporan alias laporan ditolak.

Polda Metro Jaya mengungkapkan alasannya menolak laporan Roy Suryo, karena lokasi kejadian bukan di wilayah hukumnya sehingga laporan pun tidak diterima.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan