Oknum Satpol PP Bekasi Diperiksa karena Tarik Pungli ke TMH

KABUPATEN BEKASI – Sebuah kejadian kurang mengenakkan yang dilakukan oleh aparat kembali terjadi, kali ini seorang oknum personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi diperiksa, lantaran diduga menarik pungutan liar (pungli) ke tempat hiburan malam.

Oknum tersebut diduga tidak hanya sekali melakukan pungli, bahkan terlihat apa yang dilakukannya seakan resmi dari institusinya. Karena dilengkapi dengan selembar kuitansi bertuliskan Koordinasi Satpol PP.

Hal ini terungkap setelah, foto kuitansi tersebut beredar luas, pada kuitansi manual berwarna hijau itu, tertuang nominal sebesar Rp200.000 dengan keterangan tempat di Bekasi.

Tertulis juga bahwa nominal tersebut telah diterima dari salah satu klub hiburan malam, lengkap dengan stempel klub tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika membenarkan adanya personel mereka yang berbuat nakal.

Personel yang diketahui berjumlah satu orang dan berstatus sebagai tenaga harian lepas. Dia diduga mengutip uang dari tempat hiburan malam.

“Kami minta maaf atas apa yang dilakukan yang bersangkutan. Itu kami temukan anggota THL, sekarang sudah kami tindak,” ucap dia.

Menurut Dodo, personel tersebut sebenarnya bertugas tenaga pengawasan dini. Namun, berperilaku menyimpang dengan melakukan pungutan liar.

“Dia sebetulnya tugasnya sebagai tenaga pengawasan dini. Jadi dia melakukan kegiatan seperti intelijen. Ya dia melakukan pungutan liar,” ucap dia.

Namun demikian, Dodo mengaku belum mendapatkan informasi tentang aksi lebih lanjut dari pungutan liar yang dilakukan personelnya itu. Termasuk berapa kali dan di mana saja dia melakukan pungutan liar.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan, saat ini sedang kami BAP, termasuk tempat hiburannya itu sendiri. Kami sedang lakukan pemeriksaan,” ucap dia.

Seperti diketahui, persoalan operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi tak kunjung selesai. Pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, tempat hiburan malam sebenarnya telah dilarang.

Meski begitu, hingga kini tempat hiburan itu tak kunjung ditindak. Alih-alih ditutup, tempat hiburan malah tetap beroperasi tanpa harus membayar pajak. Kini, ketidakjelasan aturan soal tempat hiburan malah dimanfaatkan oknum penegak aturan untuk keuntungan pribadi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan