Polres Sukabumi Berhasil Pulangkan Korban Perdagangan Manusia dari Papua

SUKABUMI – Jajaran kepolisian dari Polres Sukabumi, berhasil memulangkan empat korban aksi perdagangan manusia kembali kekeluarganya di Sukabumi.

Keberhasilan tersebut berawal dari terungkapnya kasus tersebut, yang kemudian melakukan penelusuran keberadaan para korban. setelah diketahui keberadaannya, korban lalu diurus proses kepulangannya oleh pihak polisi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, yang menyambut kedatangan para korban, pada Kamis (24/2) dini hari, mengatakan pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan penjemputan langsung ke Papua.

“Yang menimpa para korban perdagangan orang adalah kasus kemanusiaan, orang diperdagangkan, dieksploitasi sehingga polisi sangat berempati, terutama bagi keluarga korban,” kata Dedy melalui keterangan resminya, Kamis (24/2).

Dedy mengatakan, diketahui para korban wanita ini dijual ke Papua, kemudian dipekerjakan untuk melayani lelaki hidung belang.

“Kami terjunkan tim untuk penjemputan ke Papua, Alhamdulillah berkat kerjasama dengan Polres Paniai, empat orang bisa kami pulangkan,” ujar Dedy.

Mantan Kasubdit Harda Polda Banten ini menerangkan, tidak hanya korban saja yang dibawa ke Sukabumi, tetapi dua tersangka tambahan berinisial I dan M.

Keduanya diringkus Satreskrim Polres Sukabumi untuk kemudian dilakukan pengembangan kasus.
“Untuk tersangka hasil koordinasi kami dengan Polres Paniai, ada tiga tersangka, namun 1 tersangka TKP nya di Paniai jadi tinggal di tempat, dua tersangka lainnya kami bawa ke Kabupaten Sukabumi,” jelas Dedy.

Ke empat korban yang dipulangkan, datang dengan selamat. Dedy menggambarkan, suasana haru langsung terjadi saat para korban masuk ke halaman Polres Sukabumi.

“Keempat korban Alhamdulillah datang dengan kondisi sehat dan seluruhnya bisa langsung dipulangkan ke rumah masing-masing,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polres Sukabumi mengamankan seorang tersangka pelaku perdagangan manusia ke Papua berinisial DR. DR bertugas mencari pekerja wanita yang akan dipekerjakan di wilayah Papua, pada Oktober 2021.

Dari perbuatannya, DR berhasil mendapatkan empat korban berinisial SA (15), JA (18), NS (18), dan AN (25) yang terbuai bujuk rayunya dan sepakat bekerja dengannya.

Dedy mengungkapkan, para korban diiming-imingi gaji Rp 2.000.000 hingga Rp 7.000.000 untuk wanita yang mau bekerja dan dalam waktu enam bulan sudah bisa pulang. Namun nahas, sampai lokasi harapan para korban sirna sudah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan