Belanda Sudah Minta Maaf, Elsam: Indonesia kapan?

Jabarekspres.com – ELSAM menagih kembali janji Presiden Jokowi perihal penyelesaian pelanggaran-pelanggaran berat HAM masa lalu yang sampai saat ini belum menemukan titik terang.

Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai bahwa pemerintah hingga saat ini belum mengambil langkah yang menggebrak bagi kasus-kasus pelanggaran berat HAM, seperti pemenuhan hak atas kebenaran, keadilan, dan reparasi.

Organisasi non-pemerintah itu memanfaatkan momen permintaan maaf Belanda atas kejahatan-kejahatan yang pernah mereka lakukan kepada bangsa Indonesia silam.

Dalam situs resminya, ELSAM merilis tuntutan bertajuk Sekali lagi, Pemerintah Harus Segera Mengakui, Meminta Maaf, dan Menyelesaikan Berbagai Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu” yang ditujukan secara langsung pada pemerintah, Jum’at (18/02/2022).

ELSAM menyebut bahwa permintaan maaf Belanda atas kejahatan terorganisir yang telah mereka lakukan pada Indonesia tempo dulu itu semestinya menjadi tamparan keras bagi pemerintah Indonesia.

Pasalnya, menurut ELSAM lebih lanjut, pemerintah Indonesia sendiri diduga sudah “melakukan berbagai pelanggaran berat hak asasi manusia, mulai dari genosida, penyiksaan, penculikan, pemerkosaan, pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing), hingga penahanan tanpa proses hukum.” usai Indonesia mengumumkan kemerdekaan.

Organisasi yang memilih moto “Defending human rights for justice” itu juga membeberkan catatan khusus mereka bagi pemerintah mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sepanjang tahun 1965 hingga 2021.

Dalam catatan itu, ELSAM menyinggung penyelidikan Kejaksaan Agung yang dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai sebagian besar kasus yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM.

Organisasi pemerhati HAM itu mengingatkan pemerintah bahwa permintaan maaf atas aksi-aksi kejahatan HAM berat di masa silam merupakan tanggungjawab etis yang mesti dilakukan, oleh pemerintah Indonesia khususnya.

Pasalnya, ELSA menegaskan, bahwa tindakan etis itu sudah diatur oleh standar hukum internasional, yakni Pasal 37 Resolusi Majelis Umum PBB 56/83 on the Responsibility of States for Internationally Wrongdoing Acts dan juga Pasal 14 Konvensi Anti Penyiksaan (diratifikasi melalui UU No. 5/1998) sebagai bentuk “penebus kesalahan” (satisfaction) dari negara kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Berangkat dari situ, ELSAM mendesak pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan 3 hal:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan