Polisi Gagalkan Upaya Perdagangan Manusia, 9 Perempuan Diamankan

LAMPUNG – Sebanyak 9 orang perempuan nyaris menjadi korban perdagangan manusia yang akan di kirim ke Singapura. Untungnya jajaran Polda Lampung berhasil menggagalkannya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung berhasil mengamankan 9 perempuan tersebut di di Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Minggu (13/2).

Perempuan yang akan dijadikan korban dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu dijanjikan akan dipekerjakan di Singapura dengan iming-iming gaji yang besar.

Mereka rencananya akan dikirim ke Singapura akhir Februari 2022. Namun, sebelum itu mereka akan dibawa terlebih dahulu ke Ponorogo, Jawa Timur, untuk menjalani pelatihan selama satu bulan.

Pelaksana Harian Dirreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Khoirun Hutapea mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan manusia.

“Ada sembilan orang yang menjadi korban. Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART),” kata Khoirun Hutapea di Markas Polda Lampung, Selasa (15/2) sore.

Menurut Khoirun, para korban direkrut oleh seorang warga Metro berinisial S untuk mengikuti pelatihan di sebuah perusahaan, yakni PT X di Ponogoro. Para korban tergiur dengan tawaran gaji SGD 500 atau sekitar Rp 5,8 juta per bulan yang disampaikan S.

Perwira menengah Polri ini menuturkan petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan paspor, lima tiket bus tujuan Ponorogo, dan satu bundel dokumen perizinan milik PT X.

Meski demikian, polisi belum dapat menangkap otak pelaku TPPO itu. Khoirun menegaskan pelaku masih dalam pengejaran petugas.

“Karena perbuatannya, PT X dikenakan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkas AKBP Khoirun. (jpnn/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan