Tanggapi Kasus Giri Pamungkas, Disnakertrans: Ada Kewajiban Memperkerjakan Disabilitas

BANDUNG – Kasus terkait seorang pekerja di Karawang bernama Giri Pamungkas yang di-PHK perusahaan seusai dirinya mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan 4 jarinya putus, sempat mengemuka di publik.

Menanggapi hal demikian, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rahmat Ripilita berujar, “Perusahaan memiliki kewajiban untuk memperkerjakan kaum disabilitas.”

Lanjut Rahmat, kini pihaknya sudah mendorong perusahaan terkait, PT HRI, untuk melakukan hal tersebut kepada Giri.

“Kami dorong. Kami sampaikan itu kepada perusahaan. Karena ada regulasi bahwa perusahaan itu perlu memberi pekerjaan bagi teman-teman disabilitas,” katanya kepada wartawan Jabar Ekspres di kantor Disnakertrans Jabar, Selasa (15/2).

Keputusan itu, kata Rahmat, harus dilakukan. Serta jadi perhatian dari perusahaan tempat Giri Pamungkas bekerja.

Adapun menurutnya, PT. HRI sendiri sudah berkeinginan bakal memperkerjakan kembali Giri dengan prosedur yang berlaku.

“Tentunya dengan prosedur yang ada di perusahaan itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Giri Pamungkas mengalami kecelakaan kerja hingga harus kehilangan 4 jarinya, namun perusahaan yang mempekerjakannya malah men-PHKnya secara sepihak setelah kejadian tersebut.

Pria berusia 27 tahun yang merupakan mantan karyawan PT HRI itu pun mencari keadilan dengan mengangkat kisahnya ke media sosial. Sontak, curahan hati dirinya ini sempat menjadi sorotan warganet di media sosial.

Sementara itu, berdasarkan laporan Disnakertrans Jabar, pihak perusahaan terkait pun memang berkeinginan memperkerjakan kembali Giri Pamungkas. (zar/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan