Ini Dia yang Memberatkan Hukuman Herry wirawan dengan Vonis Seumur Hidup

BANDUNG – Terdakwa kasus pencabulan kepada 13 orang santriwati yang telah dilakukan oleh Herry Wirawan (HW) kini telah menjalankan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2).

Dalam pembacaan putusan vonis tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo mengatakan bahwa Herry Wirawan telah terbukti bersalah dan secara resmi dijatuhkan vonis penjara seumur hidup.

“Mengadili satu menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Yohanes saat pembacaan berkas putusan, Selasa (15/2).

Selain menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, majelis hakim juga menilai bahwa pemberatan terhadap terdakwa HW tidak memberikan contoh sebagai pendidik dan merusak, menganggu perkembangan anak sehingga membuat trauma korban. Bahkan, hakim juga melanjutkan, terdakwa juga telah mencemarkan nama pondok pesantren dan membuat banyak orang tua khawatir menitipkan anak ke pondok pesantren.

“Tidak ada keadaan yang meringankan,” tegasnya.

Dari pantauan Jabar ekspres di lokasi, sejak pukul 09.13 Wib, terdakawa HW datang ke PN dengan dengan menumpang kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Bandung dan dikawal ketat oleh petugas.

Pada saat itu juga, terlihat bahwa HW mengunakan rompi tahanan berwarna merah.

Sebelumnya, terdakwa HW telah menjalankan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/1) lalu.

Dalam persidangan itu juga, HW telah dituntut dengan hukuman mati. Selain menjatuhkan hukuman tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat yang bertugas dalam kasus ini sebagai JPU, Asep N Mulyana memberikan hukuman tambahan yakni berupa kebiri kimia kepada Terdakwa.

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” ucap Asep seusai melakukan persidangan pada beberapa waktu lalu.

Bahkan, dalam pembacaan tuntutan itu juga, lanjut Asep, pihaknya meminta agar majelis hakim mencabut atau membubarkan yayasan-yayasan yang dikelola oleh HW beserta keluarganya.

Pada tuntutan sebelumnya, terdakwa HW dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan