Tutup Jalan dan Rusak Fasilitas Umum, Puluhan Pengunjuk Rasa Di Parigi Diamankan Polisi

Suasana unjuk rasa penolakan tambang di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (12/2/2022) malam. ANTARA/HO/Novita.
Suasana unjuk rasa penolakan tambang di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (12/2/2022) malam. ANTARA/HO/Novita.
0 Komentar

PARIGI – Sebanyak kurang lebih 59 orang  pengunjuk rasa yang menolak izin tambang PT Trio Kencana di Kabupaten Parigi Sulawesi Tengah,  diamankan Polisi saat terjadi kericuhan pada aksi demo Sabtu (12/2) lalu.

Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) membawa puluhan orang tersebut karena diduga sebagai pelaku pengrusakan fasilitas umum dan penutupan jalan saat aksi berlangsung.

Kepala Bagian Operasi Polres Parigi Moutong AKP Junus Achpah, memberikan keterangan bahwa pengunjuk rasa yang ditangkap sedang menjalani proses pemeriksaan.

Baca Juga:Pengusaha Angkot Menolak Program BRTHasil Penelitian Sebut Vaksin Booster Bisa Naikkan Antibodi Hingga 88 Kali

“Saat ini puluhan demonstran masih diproses di Polres Parigi Moutong,” ujarnya di Parigi, Minggu (13/2).

Ia memaparkan, 59 pengunjuk rasa yang diamankan polisi beserta barang bukti, di antaranya serpihan batu, peluncur, bom molotov, dan sebagainya karena dinilai melakukan tindakan anarkis.

Aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan meminta pemerintah daerah mencabut izin PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan.

Dalam proses pengamanan, polisi mengerahkan sebanyak 300 personel gabungan dari Polres Parigi Moutong dan Satuan Brimob Polda Sulteng.

“BKO Brimob Polda Sulteng membantu pengamanan sekitar 200 lebih personel,” ujar Achpah.

Aksi dimulai sejak Kamis (10/2) hingga malam. Pembubaran paksa demonstrasi tersebut karena dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) unjuk rasa, akibatnya arus lalu lintas sempat lumpuh selama 12 jam, sebab jalan tersebut jalur vital perlintasan.

Polisi juga akan melakukan penegakan hukum, terkait penutupan jalan mengganggu arus lalu lintas serta perusakan fasilitas umum berupa rambu-rambu lalu lintas oleh pengunjuk rasa, sebagaimana tertuang dalam KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan.

Baca Juga:Tolak Larangan Berhijab di Sekolah, Muskaan Khan Siswi Asal India Jadi ViralMendikbudristek Klaim Kurikulum Merdeka Akan Lebih Fleksibel

Akibat penutupan jalan, katanya pula, kemacetan tidak dapat dihindarkan. Tumpukan kendaraan di jalur Trans Sulawesi sepanjang 10 kilometer dari Tinombo dan Parigi.

“Kami telah mengimbau warga setempat tidak melakukan aksi serupa hingga memblokade jalan, sebab jalan merupakan fasilitas umum,” ujar Achpah.

Ia menambahkan, analisis sementara kepolisian bahwa aksi ini terkesan ditunggangi pihak lain.

“Pada pengamanan aksi unjuk rasa ini personel kami juga mengalami luka-luka,” demikian Achpa.

Kepala Bagian Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto yang dihubungi melalui sambungan telepon mengemukakan, saat ini Polri sedang melakukan investigasi atas tertembaknya salah seorang warga di lokasi unjuk rasa.

0 Komentar