PNKN Gugat UU Pemindahan IKN ke MK, Pemerintah Ngotot Harus Lanjut

JAKARTA – Sejumlah orang yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) melakukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas bagaimana tanggapan Istana? Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan pemerintah tetap tancap gas dalam melakukan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

“Pemerintah tancap gas. Tentu, kami menghargai segala aspirasi. Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silakan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on,” ujar Faldo kepada wartawan, Sabtu (5/2).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menuturkan, saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU IKN tersebut. Meskipun UU IKN tengah digugat di MK, namun tidak berarti pemerintah menghentikan proses pemindahan ibu kota negara (IKN).

“Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut. Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu,” katanya.

Faldo meyakini dalam proses pembahasan dan pembuatan UU IKN ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Dia mengaku pemindahan ibu kota demi masa depan Indonesia, sehingga menjadi harapan baru masyarakat.

“Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid. Yang kita akan bangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kelompok masyarakat yang menamakan diri Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (2/2).

Mereka menilai UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Kelompok ini juga meminta agar MK membatalkan UU IKN yang dinilai dalam penyusunannya minim partisipasi masyarakat. Kelompok PNKN juga meminta MK menyatakan UU IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ada lebih dari 40 nama dalam daftar anggota kelompok yang menggugat ini, antara lain Marwan Batubara, Abdulah Hehamahua, Soenarko, dan Neno Warisman. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan