Orang Tua Harus Tahu, Batas Usia Anak Boleh Main Media Sosial

JAKARTA – Seringkali kita melihat anak bahkan balita terlihat sudah eksis main media sosial, tanpa canggung dan malu berani mengekspresikan dirinya dan menunjukkannya pada orang lain.

Disatu sisi mungkin hal ini menjadi kebanggaan orang tua karena anaknya berani tampil dan dianggap memiliki mental bagus bukan pemalu. Namun disisi lain, kita tidak menyadari, siapa saja orang yang akan melihat aksi si anak di media sosial tersebut.

Kini hampir setiap orang dari berbagai kalangan umur setidaknya memiliki satu akun media sosial, termasuk anak yang sudah terbiasa main media sosial.

Mengutip dari Internet Matters, setidaknya anak berusia 10 – 12 tahun telah mempunyai setidaknya satu akun media sosial (medsos).

Walaupun begitu, orangtua juga mempunyai peranan penting dalam membimbing dan menjaga anak saat ia membuat akun dari aplikasi tertentu, juga mengawasi penggunaan akun tersebut termasuk apa saja yang diunggah dan dengan siapa saja berteman.

Hal ini sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu mengusulkan usulan batasan usia untuk mempunyai akun media sosial adalah 17 tahun.

Apabila anak di bawah usia tersebut sudah punya medsos, harus ada persetujuan dari orang tua.

Ini dilakukan agar ada komunikasi antara anak dengan orangtua mengenai dunia digital.

Memang susah untuk membuat usia minimal anak mempunyai medsos, karena rata-rata anak sekarang sudah memiliki gadget sendiri sehingga dengan mudah mengakses media sosial.

Diperlukan peran orang tua untuk memberikan pemahaman mengenai manfaat atau tidaknya memiliki akun diusia yang masih dini.

Maka dari itu, memperbolehkan anak untuk punya akun medsos atau tidak, keputusan tetap ada pada orang tua. (rit)

Tinggalkan Balasan