JABAR EKSPRES – Aksi tindakan pencurian diduga dilakukan empat pria di wilayah Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Senin (1/6/2026).
Keempat pria tersebut berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian. Mereka ditangkap atas dugaan kasus pencurian plat tembaga milik perusahaan.
Aksi pencurian yang dilakukan keempat pria itu, terjadi di area kerja CV Indo Prima Nusantara, yang berlokasi di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Desa Sayang.
Baca Juga:Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Tiga Mantan Pejabat BGN Tersangka Usai Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
Kapolsek Jatinangor, Kompol Rogers Thomas mengatakan, berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa itu diketahui terjadi sekira pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, pelapor sekaligus korban, Ricky Wijaya, melakukan pengecekan rutin di seluruh area kerja perusahaan saat waktu istirahat sekira pada pukul 13.00 WIB.
Ketika kembali memeriksa salah satu area kerja sekitar satu jam kemudian, korban mendapati plat tembaga yang tersimpan di lokasi tersebut telah hilang.
Korban kemudian mencari barang tersebut di sekitar area perusahaan dan menanyakan kepada para pekerja, namun tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
“Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada empat pria yang kemudian diamankan,” kata Rogers ketika dikonfirmasi melalui seluler pada Rabu (3/6/2026).
“Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa plat tembaga seberat 10 kilogram yang diduga merupakan hasil pencurian,” lanjut Kapolsek Jatinangor.
Keempat terduga pelaku diketahui masing-masing berinisial RI (28), warga Kabupaten Bekasi, SA (34) warga Kabupaten Bandung, FA (19) warga Kabupaten Bandung, dan FAR (18) yang juga merupakan warga Kabupaten Bandung.
Baca Juga:Monte Equipment Siapkan Promo Spesial di IndoFest 2026, Beli Carrier Gratis Vest Trail RunningKampung Naga Steril dari Wisatawan Selama Tiga Bulan, Fokus Pulihkan Ekosistem dan Budaya
Akibat aksi pencurian oleh keempat terduga pelaku itu, Rogers memaparkan, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar, sehingga Ricky melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinangor untuk ditindaklanjuti.
“Kerugian sebesar Rp3,6 juta. Saat ini, keempat terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” paparnya.
Disampaikan Rogers, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Polisi berupaya mengejar penadah barang hasil kejahatan keempat terduga pelaku.
“Masih dikembangkan. Keempat pelaku diganjar Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya. (Bas)
