Kemendag Punya Kebijakan Baru Minyak Goreng, Masyarakat Wajib Tahu!

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menerapkan kebijakan baru terkait minyak goreng dalam negeri.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan mulai 27 Januari 2022 pihaknya bakal menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada minyak goreng.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor,” kata Mendag Muhammad Lutfi pada konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, dikutip dari jpnn.com Kamis (27/1).

“Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” sambung Muhammad Lutfi.

Hal itu dilakukan Kementerian Perdagangan untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menyebut kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pada pelaksanaan kebijakan tersebut satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

Muhammad Lutfi menjelaskan kebutuhan minyak nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.

Kementerian Perdagangan merinci untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.

“Kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. (jpnn/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan