PALEMBANG – Selebgram cantik inisial ALN (30) berasal dari Palembang, ditangkap polisi terkait dugaan investasi bodong.
Berdasar hasil pemeriksaan dan bukti serta saksi yang kuat, akhirnya ALN ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polsek Ilir Barat 1 Palembang.
Penetapan ALN sebagai tersangka ini, menurut Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Roy Tambunan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang mencukupi.
“Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor ALN yang memenuhi panggilan sebagai saksi pada Jumat (14/1). Hasil gelar perkara ini telah memenuhi alat bukti bahwa ALN ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Roy Tambunan.
Menurut Roy, tersangka ALN ini bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian lantas menawarkan secara terbuka kepada masyarakat untuk berinvestasi.
ALN menggaet para korbannya melalui media sosial Instagram. Tersangka yang ternyata residivis dalam kasus yang sama pada 2017 lalu, lanjut Roy, menjanjikan profit sembilan persen dari minimal modal senilai Rp10 juta.
Namun, dalam perjalanannya tidak sesuai dengan harapan sehingga korban melaporkan kasus itu kepada polisi, dan kini selebgram cantik inisial ALN tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lagi.
“Korbannya diduga tidak hanya satu sebab ada beberapa yang melapor ke satuan lain. Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp 48,2 juta,” katanya
Adapun barang bukti yang diamankan, seperti rekening koran, satu rangkap print tangkapan layar pesan, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
“Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Roy. (jpnn/rit)